Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Pembela
HAM mendesak agar tujuh warga
Papua yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur dibebaskan. Tujuh warga tersebut menjadi terdakwa kasus dugaan
makar.
"Mendesak Pengadilan Negeri Balikpapan memutus bebas seluruh Tapol Papua," kata Ardi Manto, peneliti Imparsial yang merupakan salah satu LSM dalam Koalisi ini, dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/6).
Koalisi menilai proses hukum terhadap tujuh orang Tapol Papua itu jauh dari memenuhi unsur keadilan. Tuntutan yang diberikan kepada mereka juga dinilai memperlihatkan adanya kesenjangan perlakuan aparat penegak hukum.
Kesenjangan tersebut, kata dia, bahkan mengarah pada bias rasial, di mana ke-7 tapol tersebut seolah pantas menerima hukuman yang lebih berat ketimbang kasus serupa lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"7 tahanan politik tersebut juga merupakan pembela HAM yang sedang menyuarakan protes terhadap tindakan rasisme yang sebelumnya terjadi terhadap suku bangsa Papua," ucap dia.
Selain itu, Ardi mengatakan koalisi juga mendesak agar Presiden Jokowi memberikan amnesti terhadap seluruh tahanan politik papua lainnya, yaitu mereka yang dijerat dengan pasal makar sebelumnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan para tahanan politik itu tak lebih dari bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia, UUD 1945.
Koalisi lalu mendesak agar aparat penegak hukum di Indonesia khususnya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk tidak bersikap rasis dalam merespon situasi di Papua. Koalisi menilai akan memperkeruh suasana.
Diketahui, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu.
Polisi kemudian memproses hukum mereka dan memindahkannya dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur untuk menghindari potensi konflik. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Para terdakwa itu, yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.
Lainnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balikpapan, sidang perdana akan kasus tersebut digelar pada Selasa (11/2) lalu.
Dalam petikan tuntutannya, mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.
(yoa/bmw)
[Gambas:Video CNN]