Mahasiswa Unkhair DO Usai Demo Papua Kini Dijerat Pasal Makar

CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2020 18:14 WIB
Penyidikan kasus makar terhadap mahasiswa Universitas Khairun, Ternate, diduga berkaitan dengan gugatan SK Rektor yang berisi keputusan DO.
Ilustrasi. Demo pembebasan tapol Papua di Surabaya. (AFP/JUNI KRISWANTO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahasiswa Universitas Khairun, Ternate, Arbi M. Nur dikenakan sanksi pemutusan studi atau drop out (DO) setelah mengikuti aksi pembebasan Papua. Kini polisi menjerat Arbi dengan pasal makar.

Pengacara publik Papua Itu Kita, Tigor Hutapea menjelaskan bahwa Arbi disidik menggunakan pasal makar sejak awal penyidikan.

Ia menjelaskan Arbi mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/48/VII/2020. Hal itu diketahui setelah Polres Ternate mengirim SPDP tersebut ke Kejaksaan Negeri Ternate pada 13 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam surat tersebut, Arbi diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum yang diatur dalam KUHP pasal 106 dan atau 160 dan atau 161 jo pasal 55 ayat 1," kata Tigor dalam surat keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (20/7).

Tigor mengatakan Arbi diputus studi oleh kampus secara sepihak bersama tiga rekannya, yaitu Ikra S. Alkatiri, Fahyudi Kabir, dan Fahrul AW Bone. DO itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Unkhair 1860/UN44/KP/2019 yang terbit pada 12 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

Rektor Unkhair Husen Alting men-drop out empat mahasiswanya karena terlibat dalam demonstrasi terkait isu Papua pada 2 Desember 2019. SK Rektor itu didasarkan pada Surat Rekomendasi Senat Unkhair nomor 64/UN 44/PW/2019 dan Surat Pemberitahuan Kapolres Ternate nomor B/528/XII/2019/ResTernate. Kedua surat tersebut terbit pada tanggal yang sama dengan keluarnya SK Rektor.

"Dalam Surat Pemberitahuan Kapolres Ternate, disebut bahwa Arbi dan kawan-kawan telah mencemarkan nama baik kampus karena turut serta dalam aksi 'pembebasan Papua' yang mengarah pada tindakan makar," kata Tigor.

Keempat mahasiswa itu kemudian menggugat SK Rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon sejak April 2020. Gugatan dilakukan karena rektor sulit diajak mediasi untuk membahas DO. Pada 23 Juli 2020 sidang tersebut akan memasuki agenda pembuktian.

Tigor mengatakan pihaknya menduga penyidikan terhadap Arbi berkaitan dengan gugatan yang diajukan empat mahasiswa atas SK Rektor Unkhair yang berisi keputusan DO.

Tigor mengatakan keputusan drop out empat mahasiswa yang dikeluarkan Rektor Unkhair adalah tindakan ceroboh.

"Tindakan makar yang diduga dilakukan seseorang harus dibuktikan dan diputuskan oleh pengadilan. Sekadar surat pemberitahuan dari kapolres, jelas tidak bisa menjadi acuan legal formal," ujarnya.

Tigor pun menyatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan Arbi merupkaan aksi damai di depan Universitas Muhammadiyyah Ternate. Dalam aksinya, Arbi beserta rekannya lebih banyak menyampaikan tuntutan pembebasan para tahanan politik (tapol) Papua.

"Arbi juga menyuarakan berbagai pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua. Sekali lagi, demonstrasi dilakukan secara damai, tertib, tanpa membawa senjata tumpul, tajam, api, serta tanpa kekerasan terhadap manusia maupun properti," katanya.

Tigor menyampaikan kekerasan dan serangan fisik justru dilakukan tentara dan polisi saat membubarkan demonstrasi tersebut.

"Pembubaran dilakukan secara brutal. Massa aksi yang terdiri dari sekitar 50 mahasiswa dari berbagai universitas seketika buyar setelah sebagian massa aksi diseret, ditendang, dan dipukuli tentara serta polisi," ujar Tigor.

(ctr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER