BeritaUsai Bebas, Empat Tapol Papua Minta Bebaskan Tapol di Kalimantan dan Papua

Usai Bebas, Empat Tapol Papua Minta Bebaskan Tapol di Kalimantan dan Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Empat Tapol Papua yang di tahan di Rutan Salemba Jakarta akhirnya bebas pada, Selasa (26/05/2020). Mereka adalah Paulus Surya Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Dano Tabuni dan Charles Kossay.

Sebagaimana dilaporkan Jubi Online, Ariana Lokbere yang di tahan di Rutan Pondok Bambu kabarnya akan bebas besok. Sedangkan Isay Wenda telah bebas lebih dulu karena divonis 8 bulan.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta 24 April 2020, kelima Tapol divonis 9 bulan penjara. Sementara Isay Wenda di vonis 8 tahun penjara.

Mereka ditangkap pada 30 Agustus 2019 lalu dengan tuduhan makar saat aksi damai di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya.

Usai bebas, Surya Antara Ginting dihadapan tiga Napol lainnya mengatakan, agar tahanan politik lain di Kalimantan maupun di Papua untuk segera dibebaskan.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

“Karena apa yang dilakukan teman-teman adalah suatu ekspresi bebas mengenai pendapat politik kami yang didasarkan pada persoalan politik. Setiap persoalan dan perbedaan politik tidak bisa diselesaikan dengan penjarah. Karena dalam pendapat dan persoalan politik tidak bisa dibungkam dengan penjara, atau dengan pasal-pasal yang mengkriminalisasi.

Siapapun aktivis lainnya, karena itu kebebasan berpendapat adalah jalan untuk bisa menyelesaikan pertentangan-pertengtangan politik. Apabila pertentangan politik diselesaikan dengan penjara, represi maka yang terjadi adalah pembungkaman. Kalau pembungkaman terus terjadi maka kita akan kembali ke tiranilah yang berkuasa, bukan demokrasi yang berkuasa,” kata Surya Anta.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil...

0
“Oleh sebab itu, LBH - YLBHI mengutuk keras praktek penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga Papua. LBH-YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mendesak panglima TNI turun tangan melakukan penangkapan para pelaku,” tegasnya dalam rilis yang diterima suarapapua.com, Senin (25/3/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.