Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Politik

Mendagri Tito Karnavian Tak Setuju Papua Tutup Akses

Staf Khusus Tito Karnavian mengatakan arahan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk memerangi penyebaran corona bukan penutupan transportasi.

25 Maret 2020 | 06.59 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 17 Maret 2020. Mereka membahas penanggulangan virus corona di Ibu Kota. Tempo/Imam Hamdi
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 17 Maret 2020. Mereka membahas penanggulangan virus corona di Ibu Kota. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut tak menyetujui langkah Pemerintah Provinsi Papua menutup akses laut dan udara dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona. “Sama sekali tidak menyetujui,” kata Staf Khusus Tito, Kastorius Sinaga, saat dihubungi, Selasa, 24 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kastorius mengatakan arahan pemerintah pusat ke pemerintah daerah bukan penutupan transportasi. Akan tetapi, larangan untuk berkumpul dalam jumlah banyak, baik untuk kegiatan sosial, budaya atau agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pusat mendorong daerah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 lewat cara physical distancing, seperti peniadaan acara yang menghimpun orang banyak,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua resmi menutup akses jalur penerbangan dan pelayaran ke Papua. Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan kebijakan itu akan berlaku sejak 26 Maret hingga 8 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona di Bumi Cendrawasih.

Penutupan akses ke Papua hanya berlaku bagi orang. Angkutan barang dan makanan ke Papua akan tetap dibuka.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus