Lima Tapol Papua di Jakarta Akan Bebas Hari Ini

0
2472
Lima Tapol Papua di Jakarta yang akan bebas hari ini. (Dok PH 6 Tapol Papua untuk Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Lima dari Enam Tahan Politik [Tapol] Papua diantaranya Surya Anta, Ambrosius Mulai, Dano Anes Tabuni, Ariana Lokbere dan Charles Kossay akan bebas dari penjara hari ini, Selasa 12 Mei 2020.

Kelima Tapol divonis 9 bulan penjara. Sedangkan Isay Wenda yang divonis 8 bulan penjara sudah bebas lebih dulu tidak lama setelah putusan vonis dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April lalu.

Michael Himan, Advoka Papua dan anggota Tim Advokat Papua yang menjadi pengacara enam Tapol Papua di Jakarta kepada suarapapua.com pada Senin (11/5/2020) malam mengungkapkan bahwa kelima Tapol akan dibebaskan hari ini.

Himan menjelaskan, Surya Anta dkk akan bebas pada hari ini karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat yang tertuang dalam Keputusan Menteri terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Corona.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Dijelaskan, Kepmen tersebut tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

ads

“Para Tapol di Jakarta tidak mengajukan upaya hukum/banding dengan alasan Corona. Sehingga fokusnya adalah lebih kepada keselamatan dan kesehatan. Dan keputusan ini diambil setelah diadakan diskusi yang mendalam antara Tapol, Keluarga dan Penasihat hukum untuk tidak mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat,” jelas Himan.

Himan membeberkan, meskipun Surya Anta dkk sudah dihukum penjara dan bebas, tetapi para Tapol berkomitmen untuk tetap menyuarakan ketidakadilan yang terjadi dan dialami rakyat Papua di Tanah Papua.

“Ini adalah harga yang harus ditebus [Para Tapol] demi harga diri orang papua dan demi terwujudnya keadilan bagi rakyat Papua,” terang Himan.

Baca Juga:  Meski Dibubarkan, Struktur Kerja ULMWP Resmi Dikukuhkan dari Tempat Lain

Himan mengatakan, setelah bebas dari penjara, Tapol Papua di Jakarta akan memberikan dukungan bagi Tapol lainnya yang masih di penjara dan meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan seluruh Tapol Papua tanpa syarat apapun, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Tapol Papua juga, kata Himan, meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi yang menyuarakan pendapatnya atas ketidakadilan, menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap mahasiswa maupun masyarakat papua yan hendak menyampaikan pendapat di muka umum.

Himan melanjutkan, sebab UUD 1945 pasal 28 E ayar 3 berbunyi ‘Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk dapat mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani, baik secara lisan, dan atau tulisan.

Baca Juga:  Pilot Philip Mehrtens Akan Dibebaskan TPNPB Setelah Disandera Setahun

“Pemenjaraan terhadap aktivis Papua dan aktivis pro demokrasi yang menyampaikan pendapatnya di muka secara damai. Hendaknya diajak berdialog dan pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam memperkuat cinta dan damai, pendekatan restorative justice harus dikedepankan dalam melihat Papua. Bukan represif dan penegakan hukum dengan pasal-pasal makar,” ujarnya.

Himan mengatakan, Para Tapol Papua mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan Tim Pengacara yang memberikan dukungan baik moral, tenaga dan materil.

“Dukungan yang didapat Tapol Papua dari semua pihak adalah energi baru bagi Tapol Papua dalam melanjutkan perjuangan kami demi keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi rakyat Papua,” tutup Himan.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDenominasi Gereja di Papua Dukung Socratez Yoman
Artikel berikutnyaFive Papuan Political Prisoners in Jakarta Will Be Free Today!